Abdul Aziz (kanan) bersama Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Noorhaidi (tengah) saat jumpa pers mengenai disertasi yang viral. Foto: Antara.

Jakarta (Batamlagi.com) – Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta meminta mahasiswa doktoral Abdul Aziz merevisi disertasi yang belakangan viral di dunia maya.

Disertasi kontroversial itu berjudul “Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrour sebagai Keabsahan Hubungan Seksual non-Marital” sebagai syarat kelulusan.

Abdul Aziz yang dihadirkan dalam jumpa pers, di Aula Pascasarjana, UIN Sunan Kalijaga (Suka), Yogyakarta, Selasa, menyatakan siap merevisi disertasinya berdasarkan atas kritik dan masukan dari para promotor dan penguji saat ujian terbuka serta kontroversi yang muncul mengenai disertasinya.

“Mempertimbangkan kontroversi terkait disertasi yang saya tulis yang berjudul “Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrour sebagai Keabsahan Hubungan Seksual non-Marital”, maka saya menyatakan akan merevisi disertasi tersebut,” kata Abdul Aziz.

Pria yang juga Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta sebelumnya menyusun disertasi untuk menyelesaikan program doktoralnya di UIN Sunan Kalijaga dengan mengangkat kembali pemikiran intelektual muslim asal Suriah Muhammad Syahrour.

Berpatokan pada konsep “Milk al-Yamin” yang dicetuskan Syahrour, Abdul Aziz melalui disertasinya mencoba mengulas kembali adanya celah bahwa hubungan intim di luar nikah dibolehkan dalam Islam dalam batasan tertentu.

Abdul Aziz saat dikonfirmasi sebelumnya mengatakan bahwa latar belakang disertasi itu ditulis antara untuk merespons banyaknya fenomena kriminalisasi hubungan intim non-marital dengan hukuman rajam hingga hukuman mati.

Dari situ lah dia merasa memiliki kegelisahan intelektual untuk mengangkat sebuah tema yang berkaitan dengan konsep seksualitas manusia.

“Betulkah sekejam itu hukuman bagi manusia yang melakukan hubungan seksual nonmarital,” kata dia.

Namun demikian, berdasarkan masukan promotor dan penguji, dia akan mengubah judul disertasinya yang sebelumnya berujudul “Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrour sebagai Keabsahan Hubungan Seksual non-Marital” menjadi “Problematika Konsep Milk al-Yamin dalam Pemikiran Muhammad Syahrour” dengan menghilangkan beberapa bagian kontroversial dalam disertasinya.

“Saya juga meminta maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini. Saya juga menyampaikan terima kasih atas saran, respons, dan kritik terhadap disertasi ini dan terhadap keadaan yang diakibatkan oleh kehadirannya dan diskusi yang menyertainya,” kata Abdul Aziz.

Abdul menanggapi permintaan revisi dari penguji dan promotor atas temuannya dalam disertasi itu sebagai hal biasa dan bukan merupakan tekanan.

Dia menyadari bahwa kendati memiliki kebebasan akademik, dalam penyusunan disertasi itu juga harus mempertimbangkan masukan dari promotor.

“Kalau kita ada hal-hal yang sifatnya akademis belum bisa memenuhi syarat ya kita terima karena bagaimana pun di atas kebebasan saya masih ada promotor,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Noorhaidi mengatakan surat keterangan kelulusan serta ijazah dari Program Pascasarjana baru akan dikeluarkan setelah Abdul Aziz menuntaskan revisi disertasinya.

“Surat keterangan kelulusan dan kemudian ijazah dari pascasarjana yang akan saya tanda tangani bersama rektor baru akan dikeluarkan setelah revisi dibuat sesuai dengan saran dan kritik para promotor dan penguji,” kata Noorhaidi.

Menurut Noorhaidi, berdasarkan proposal pembuatan disertasi yang diajukan Abdul Aziz, sejak awal ditujukan untuk melakukan analisis yang kritis terhadap pemikiran Muhammad Syahrour dengan konsep “Milk al-Yamin”.

Dengan demikian akan mengetahui konteks sosial, budaya, dan politik yang mempengaruhi Syahrour sehingga mengembangkan konsep yang kontroversial itu.

Noorhaidi melihat Syahrour sebagai pemikir Islam juga tidak pernah menyarankan konsep temuannya itu untuk dikontekstualisasikan dengan situasi saat ini.

Berdasarkan proposal Abdul Aziz, Noorhaidi berharap agar disertasi itu berfokus pada bagaimana melihat pemikiran Syahrour dengan kacamata analisis yang kritis untuk memberikan sumbangan terhadap perdebatan teoritis kesarjanaan bagaimana tafsir berkembang di dunia muslim.

“Termasuk mengenai pemikiran-pemikiran yang kontroversial samacam yang dikembangkan Muhammad Syahrour,” kata dia.

Terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Yunahar Ilyas mengatakan, ada lima keputusan yang diambil dalam rapim berkaitan dengan disertasi yang menjadi viral tersebut.

“Intinya kami menolak hasil disertasi tersebut karena merusak moral umat. Dan kami imbau seluruh umat Islam tidak mengikuti apa yang dituliskan saudara Abdul Aziz,” kata Yunahar dalam pernyataan resminya, Selasa (3/9).

Adapun 5 pernyataan sikap MUI sebagai berikut:

1. Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan intim di luar pernikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan Alquran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma’ ulama) dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena bisa menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak umat dan bangsa.

2. Konsep hubungan nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar’an), norma susila yang berlaku (‘urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan) antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.

3. Praktik hubungan nonmarital bisa merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata.

4. Meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena bisa tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.

5. Menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa.(jpnn)